kumparanNEWS
verified-green
2 Jul 2025
Selebgram WNI Dipenjara di Myanmar Akibat Temui Pemberontak
Seorang WNI berinisial AP ditahan pemerintah Myanmar karena diduga mendanai pemberontak. Pemerintah Myanmar telah membawa AP ke persidangan karena melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act. AP divonis 7 tahun penjara oleh pemerintah Myanmar. Sejak ditangkap keluarga AP telah meminta bantuan kepada KBRI Yangon untuk pendampingan hukum dari Indonesia.
comment
0 Komentar
Belum ada komentar