

kumparanNEWS
29 Okt 2025
Komdigi Larang Fotografer Komersialkan Foto Tanpa Izin
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan pengambilan foto secara candid dan pengkomersialan tanpa persetujuan yang difoto merupakan pelanggaran hukum. Subjek foto memiliki hak untuk menggugat pihak yang dianggap menyalahgunakan data pribadinya sesuai ketentuan UU ITE dan UU PDP.
Komdigi berencana mengundang asosiasi fotografer seperti AOFI untuk membahas regulasi dan pemahaman hukum terkait praktik fotografi komersial di ruang publik. Penguatan literasi digital juga akan dilakukan guna membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan adil.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap publikasi dan pemanfaatan foto yang mengandung identitas seseorang wajib memperhatikan aspek perlindungan data pribadi dan etika.
0 Komentar
Belum ada komentar
