

kumparanNEWS
2 Nov 2025
Duduk Perkara Kasus Ibu Menyusui yang Dibui di Karawang
Kasus yang menjerat ibu menyusui asal Karawang, Neni Nuraeni (37), bermula dari kredit mobil Daihatsu Xenia tahun 2014 atas namanya di PT Adira Cabang Cikarang. Berdasarkan perjanjian pembiayaan pada September 2022, Neni wajib membayar angsuran sebesar Rp 2,79 juta per bulan selama 48 bulan dengan jaminan fidusia.
Namun, setelah enam kali membayar, mobil itu sempat digunakan orang lain untuk tindak kejahatan tanpa sepengetahuannya dan disita sebagai barang bukti. Usai dikembalikan pada Februari 2023, kendaraan tersebut digadaikan ke pihak lain tanpa izin Adira, membuat perusahaan menilai Neni melanggar perjanjian dan mengalami kerugian lebih dari Rp 117 juta.
Suaminya, Denny Darmawan, mengakui bahwa dialah yang seharusnya bertanggung jawab. Ia mengajukan kredit menggunakan nama istrinya karena terkendala BI Checking, lalu mengalihkan mobil tanpa izin. Kasus ini pun berlanjut ke ranah hukum hingga Neni ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Fidusia dan penggelapan.
0 Komentar
Belum ada komentar
