

kumparanNEWS
18 Nov 2025
Guru di Sumsel Tilap Uang Tabungan Siswa Rp 95 Juta
Seorang guru SD di Indralaya Utara, Sumatera Selatan, diadili setelah menggelapkan Rp 95 juta tabungan siswa dari 10 kelas. Aksi itu dilakukan antara Juli 2024 hingga Juni 2025. Uang yang seharusnya menjadi simpanan para siswa justru dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Dalam sidang di PN Kayuagung, guru bernama Dewi mengaku perbuatannya dipicu kondisi hidup yang terdesak. Ia sedang hamil 5 bulan ketika ditinggal suaminya dan harus menanggung biaya hidup, melunasi pinjaman online, serta mempersiapkan biaya persalinan seorang diri. Dewi meminta keringanan dan berharap tidak diberhentikan dari pekerjaannya karena sangat membutuhkan penghasilan dan BPJS kesehatan.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan mempertimbangkan nilai kemanusiaan sesuai PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Dewi menerima putusan tersebut, sementara jaksa masih pikir-pikir.
2
2 Komentar
