

kumparanNEWS
20 Nov 2025
Momen Gadis Sukabumi Korban TPPO Dipulangkan dari China
KJRI Guangzhou memulangkan RR, WNI asal Sukabumi yang diduga menjadi korban TPPO dengan modus pengantin pesanan. RR menikah secara resmi pada Mei 2025 dan disebut mengalami kekerasan seksual, meski pengecekan KJRI pada Oktober 2025 tidak menemukan bukti kekerasan. KJRI kemudian bertemu keluarga suami RR dan otoritas setempat, hingga akhirnya disepakati untuk mengakhiri pernikahan sesuai hukum lokal.
Selama proses pendampingan, KJRI Guangzhou menanggung akomodasi dan penampungan RR selama sekitar satu bulan, serta biaya kepulangannya ke Indonesia. Pada 17 November, RR resmi diserahkan kepada Kepolisian RI untuk tindak lanjut penyelidikan. Kasus ini menjadi salah satu dari lebih dari 10 kasus modus pengantin pesanan yang ditangani KJRI Guangzhou sepanjang 2025.
0 Komentar
Belum ada komentar
