

kumparanNEWS
20 Nov 2025
Bripda Fauzan, Anggota Polri yang Kena PTDH 2 Kali
Bripda Fauzan kembali dipecat setelah terbukti melakukan KDRT ke istrinya. Ini jadi pemecatan kedua baginya, setelah sebelumnya dijatuhi sanksi serupa dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap mantan pacarnya. Dia sempat lolos dari PTDH pertama karena menikahi korban dan bandingnya dikabulkan, ia kembali mengulangi pelanggaran berat.
Dalam kasus pertamanya, korban mengaku diperkosa berulang kali sejak Maret hingga Juni 2023, disertai ancaman penyebaran video pribadi. Korban sempat dipaksa aborsi ketika diketahui hamil. Sidang etik pada Oktober 2023 memutuskan pemecatan karena Fauzan dianggap melakukan perbuatan tercela dan tidak menunjukkan penyesalan.
Usai nikahi korban, sanksi pertama tak berlaku efektif dan ia kembali berdinas. Namun pada November 2025, ia kembali disidang atas laporan KDRT istrinya. Sidang menetapkan ia bersalah karena menelantarkan istri dan tidak memenuhi nafkah, sekaligus dianggap melanggar perjanjian yang ia buat saat mengajukan banding sebelumnya.
1
0 Komentar
Belum ada komentar
