

kumparanNEWS
21 Nov 2025
Hakim: Ira Puspadewi Dkk Tak Terima Keuntungan dari Korupsi
Eks Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara di kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara. Namun dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim Sunoto sampaikan dissenting opinion. Ia menilai Ira dan 2 terdakwa lain mestinya bebas dari tuntutan hukum.
Sunoto memaparkan beberapa keraguan terkait tak adanya niat jahat, soal tak terima keuntungan, metode penghitungan kerugian negara yang dinilai tidak sahih, serta batas antara keputusan bisnis yang tidak optimal dan tindak pidana. Menurutnya, kasus ini lebih tepat diselesaikan lewat mekanisme perdata, sanksi administratif, atau perbaikan tata kelola.
Meski begitu, dua hakim lainnya sepakat bahwa Ira dkk bersalah. Dengan mayoritas suara, Ira divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, sementara dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Mereka menyatakan masih pikir-pikir untuk banding.
0 Komentar
Belum ada komentar
