

kumparanNEWS
21 Nov 2025
Pekerja Asal Temanggung Disekap 21 Tahun di Malaysia
SN, pekerja migran asal Temanggung, disekap dan dianiaya majikannya selama 21 tahun di Malaysia. Ia dikurung, tidak digaji, dan tak boleh ke mana pun, bahkan dilarang hubungi keluarganya.
Kasus ini terungkap usai anak majikannya lapor ke polisi karena tak tega melihat SN yang merawatnya sejak umur 3 tahun, terus disiksa. Majikan SN kini telah ditindak, namun baru dikenai sanksi tahanan rumah dengan jaminan 20 ribu ringgit atau sekitar Rp 80 juta.
KBRI Kuala Lumpur menegaskan proses hukum harus dilanjutkan dan terus mengawal penyelidikan. Sementara SN, kini berada di tempat. Dia pun sudah disambungkan dengan keluarganya. Di momen itulah ia baru menyadari bahwa dirinya sudah punya cucu dari anaknya yang saat dia tinggal umurnya 5 tahun.
0 Komentar
Belum ada komentar
