kumparanNEWS
verified-green
22 Nov 2025
Keraguan Hakim Sunoto yang Nilai Ira dkk Tak Layak Dipidana
Ira Puspadewi, eks Dirut PT ASDP, divonis 4,5 tahun penjara di kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Namun, di sidang putusan Kamis (20/11) kemarin, Sunoto sebagai Ketua Majelis Hakim punya dissenting opinion. Dia menilai bahwa Ira dkk mestinya dilepaskan dari segala tuntutan hukum Ada 3 poin keraguan yang dipaparkan hakim Sunoto. Pertama, keraguan tentang niat jahat atau mens rea. Katanya, Ira tak dapat untung pribadi, tak ada benturan kepentingan, dan tak ada motif ekonomi Selain itu, hasil bisnis ASDP justru tunjukkan capaian positif. Kedua, keraguan ihwal kerugian negara. Katanya, mennurut SE MA, KPK tak berwenang hitung kerugian negara. Dan, ketiga, keraguan soal garis batas antara keputusan bisnis yang tak optimal dengan tindak pidana korupsi. Sunoto menilai, perkara Ira dkk bagian dari keputusan bisnis yang dilindungi business judgement.
comment
0 Komentar
Belum ada komentar