kumparanNEWS
verified-green
22 Nov 2025
Rp 300 M yang Dipamerkan KPK Ternyata Pinjaman dari Bank
KPK menyerahkan pemulihan aset korupsi senilai Rp 883 miliar kepada PT Taspen. Sementara uang tunai Rp 300 miliar yang ditampilkan saat konferensi pers ternyata merupakan pinjaman dari BNI Mega Kuningan dan sudah dikembalikan pada hari yang sama dan Rp 883 miliar telah ditransfer ke Taspen. Penyerahan simbolis dilakukan oleh Asep Guntur Rahayu kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto. Aset yang diserahkan berasal dari perkara Ekiawan Heri Primaryanto, eks Direktur Utama PT IIM, terkait investasi fiktif PT Taspen. Jaksa mengeksekusi putusan melalui redemption reksa dana, menghasilkan Rp 883 miliar, serta menyerahkan enam unit efek ke rekening PT Taspen. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Masih ada sekitar Rp 160 miliar yang dikejar dari terdakwa ANS Kosasih. KPK juga masih menyidik korporasi PT IIM. Rony Hanityo Aprianto mengapresiasi pemulihan aset ini sebagai langkah memperkuat kepercayaan publik.
comment
0 Komentar
Belum ada komentar