kumparanNEWS
verified-green
22 Nov 2025
Majikan Penyekap Pekerja WNI di Malaysia Jadi Tahanan Rumah
PMI asal Temanggung bernama SN (47) berhasil diselamatkan Kepolisian Malaysia setelah 21 tahun disiksa dan tidak digaji oleh majikannya. Kasus ini terungkap usai majikan dilaporkan anaknya sendiri, yang sejak kecil dirawat SN. Pelaku disebut pernah menjabat sebagai direktur pabrik, namun kini bekerja sebagai pegawai biasa.⁠ ⁠ Selama bekerja, SN dikurung, tak boleh kontak keluarga, serta mengalami kekerasan hingga mengalami cacat permanen seperti bibir sumbing akibat siraman air panas, gigi depan pun patah.⁠ Dubes RI untuk Malaysia Dato' Indera Hermono ungkap sang majikan kini jadi tahanan rumah dengan jaminan 20 ribu ringgit atau sekitar Rp 80 juta. ⁠ SN saat ini ada di rumah perlindungan selama penyelidikan berlangsung. KBRI Malaysia sudah tunjuk pengacara untuk dampingi dan minta pemerintah Malaysia tegakkan hukum. Pendampingan hukum difokuskan pada penuntutan gaji 21 tahun, kompensasi atas cacat permanen, serta proses pidana terhadap majikan.⁠
1
comment
0 Komentar
Belum ada komentar