

kumparanNEWS
8 Jan 2026
Kejinya Suami di Sumut: Tusuk Istri usai Salat, Bacok Mertua
Mahkamah Agung (MA) jatuhkan hukuman mati ke Mhd. Diky Haryanto (32) atas kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya, Lisa Putri, serta penganiayaan berat terhadap mertuanya, Suyati, di Serdang Bedagai. Putusan ini memperberat vonis sebelumnya yang jatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Dalam pertimbangannya, MA menilai perbuatan Diky tergolong kejahatan femisida. Ia datang ke rumah mertuanya pada 4 Desember 2024 dengan membawa senjata tajam dan berniat membunuh istrinya jika tidak diizinkan bertemu.
Saat dihalangi mertuanya, Diky masuk ke kamar dan menyerang Lisa yang tengah berdoa usai salat hingga meninggal dunia. Suyati yang berusaha melindungi anaknya turut diserang dan mengalami cacat permanen.
0 Komentar
Belum ada komentar
