

kumparanNEWS
8 Jan 2026
Dispensasi Nikah di Pati: 2 Remaja Punya Anak, Nikah, Cerai
Angka pernikahan dini di Kabupaten Pati masih tergolong tinggi dan terus menjadi persoalan serius. Salah satu kasus yang menyita perhatian adalah pasangan remaja berusia 16 tahun yang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Pati karena telah memiliki anak berusia dua bulan.
Permohonan tersebut dikabulkan pada Mei 2025 atas pertimbangan kondisi sosial dan tekanan dari orang tua kedua belah pihak, meski keduanya masih di bawah umur dan telah menjalin hubungan sejak duduk di bangku SMP.
Namun, pernikahan tersebut justru berujung pada konflik. Enam bulan setelah menikah, pada November 2025, sang suami mengajukan cerai talak. Pasangan itu diketahui tidak pernah tinggal bersama setelah pernikahan dan langsung pisah rumah. Alasan perceraian di antaranya karena hilangnya rasa cinta, keberatan terhadap tuntutan nafkah, serta pengakuan bahwa pernikahan dilakukan karena paksaan orang tua.
0 Komentar
Belum ada komentar
