kumparanNEWS
verified-green
11 Jan 2026
Pakai KUHAP Baru, KPK Tak Lagi Pajang Tersangka Saat Konpers
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan kewajiban pajak yang melibatkan pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (11/1), KPK tak lagi tampilkan para tersangka ke hadapan publik. Direktur Penindakan KPK, Asep, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan penerapan ketentuan KUHAP baru yang lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia, khususnya asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka. Selain itu, KPK juga menerapkan kombinasi pasal lama dan pasal baru dalam menjerat para tersangka. Hal ini dilakukan karena peristiwa suap terjadi pada Desember 2025, sementara pendistribusian hasil suap berlangsung pada 9 Januari 2026, setelah KUHP baru resmi berlaku. Pendekatan tersebut dinilai sebagai bentuk penyesuaian hukum terhadap masa transisi regulasi pidana yang baru.
comment
0 Komentar
Belum ada komentar