Kumparan Logo
kumparanNEWS
verified-green
3 Feb 2026
Polri Dalami Indikasi Pidana Saham Gorengan usai IHSG Anjlok
Bareskrim Polri mendalami dugaan unsur pidana terkait praktik saham gorengan menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada 28–29 Januari 2026. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri mengatakan pihaknya telah lama memantau perkara serupa dan sejumlah kasus telah diproses hingga persidangan. Ade menyebut penyidik sebelumnya menuntaskan perkara manipulasi saham yang melibatkan Junaedi selaku Direktur PT Multi Makmur Lemindo serta Mugi Bayu Pratama, mantan karyawan PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Kedua perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dengan vonis masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 2 miliar. Pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi praktik saham gorengan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan penegakan aturan dan sanksi hukum akan diperkuat, serta BEI bersama aparat penegak hukum akan menindak pihak yang melanggar ketentuan pasar modal.
comment

0 Komentar

Belum ada komentar