

kumparanNEWS
3 Feb 2026
Kejar-Gerebek Maling, Berujung Jadi Tersangka Penganiayaan
Seorang pemilik toko handphone berinisial PP mengalami pencurian di tokonya di Deli Serdang, Sumut. Itu dilakukan oleh dua karyawan yang berinisial G dan T pada 22 September 2025. G dan T mengambil handphone dan suku cadang serta alat servis toko milik PP. G dan T baru bekerja dua minggu di toko itu.
Nia yang merupakan kakak ipar PP mengatakan, setelah membuat laporan, PP kerja sama dengan karyawan lainnya, M, untuk menggerebek G dan T. Mereka diketahui berada di sebuah hotel di Medan.
Namun, setelah penggerebekan itu, orang tua G dan T membuat laporan atas dugaan penganiayaan. Nia menyebut, PP dijadikan tersangka dan ditahan sejak 3 Januari 2026 di Polrestabes Medan. Selain PP, ada tiga orang lainnya yang dijadikan tersangka, LS, W dan S.
Kasi Humas Polrestabes Medan AKP Nover Gultom, dalam konferensi pers pada Senin (2/2), mengatakan PP melakukan penggerebekan sendiri dan menangkap G dan T tanpa didampingi oleh penyidik kepolisian.
0 Komentar
Belum ada komentar
