

kumparanNEWS
3 Feb 2026
"Suka Sama Suka-Bucin Tak Hapus Unsur Pidana Child Grooming"
Wakil Ketua Komisi Paripurna Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menegaskan anak tidak memiliki kapasitas hukum untuk memberikan persetujuan (consent) dalam relasi yang melibatkan eksploitasi atau tindakan melanggar hukum. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2).
Ratna menekankan Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur secara tegas bahwa anak harus dilindungi dari berbagai bentuk eksploitasi dan perlakuan yang menempatkan mereka dalam situasi rentan. Menurutnya, dalih hubungan pacaran suka sama suka tidak dapat dijadikan pembenaran.
Menurut Ratna, praktik-praktik tersebut menyasar anak, terutama anak perempuan, dalam kondisi ketimpangan usia dan relasi kuasa. Ia menegaskan, perlindungan terhadap anak telah diatur dalam hukum nasional dan setiap pelanggaran dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
0 Komentar
Belum ada komentar
