

kumparanNEWS
27 Feb 2026
Usai Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump
Presiden Donald Trump merespons keras keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif globalnya.
Mahkamah Agung memutuskan Trump melampaui kewenangan dalam menerapkan tarif resiprokal tanpa persetujuan Kongres. Putusan itu dinilai tidak berpihak pada pemerintahannya.
Sebagai respons, Trump kembali menetapkan tarif global baru sebesar 10 persen di atas tarif normal yang sudah berlaku. Ia juga berjanji meluncurkan serangkaian investigasi yang dapat menjadi dasar penetapan pajak impor tambahan.
Di sisi lain, Gubernur California Gavin Newsom mendesak Trump mengembalikan miliaran dolar AS yang dikumpulkan dari kebijakan tarif tersebut. Newsom menyebut tarif itu sebagai pungutan ilegal yang mendorong kenaikan harga dan merugikan keluarga pekerja.
0 Komentar
Belum ada komentar
