Kumparan Logo
kumparanNEWS
verified-green
28 Feb 2026
Menanti Sidang Etik Brimob Penganiaya Remaja hingga Tewas
Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda Masias Siahaya digelar di Mapolda Maluku, Ambon, Senin (23/2). Ia merupakan tersangka penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Arianto Tawakal (14) di Kota Tual. Sebanyak 14 saksi dijadwalkan memberi keterangan, dengan mayoritas hadir langsung di ruang sidang. Sorotan tertuju pada kehadiran Nasri Karim (15), kakak korban, yang datang dengan kondisi tangan terpasang infus dan duduk di kursi roda untuk memberikan kesaksian. Nasri disebut sebagai saksi kunci yang akan menyatakan bahwa dirinya dan adiknya tidak sedang melakukan balap liar saat insiden terjadi. Arianto diduga terkena lemparan helm taktikal hingga terjatuh dan meninggal dunia, sementara Nasri mengalami luka dan patah tulang. Kasus ini memicu perhatian publik luas setelah video korban viral di media sosial. Sidang etik terhadap Bripda Masias direncanakan berlangsung maraton dan diputuskan pada hari yang sama.
comment

0 Komentar

Belum ada komentar