Kumparan Logo
kumparanNEWS
verified-green
3 Mar 2026
Fakta Baru Penganiayaan Bintara oleh Senior di Sulsel
Fakta baru terungkap di sidang kode etik Polri terhadap Bripda Pirman pada Senin (2/3). Itu terkait aksi Bripda Pirman yang tega menganiaya juniornya, Bripda Dirja Pratama, di barak hingga tewas. Awalnya, Bripda Pirman hanya mengaku memukul korban satu kali, tapi ternyata berulang kali. Fakta lain, Bripda Pirman menganiaya juniornya dengan cara sadis. Korban diminta melakukan "sikap roket" atau kondisi terbalik kaki di atas, lalu dipukul berulang kali. Dalam sidang juga terungkap bukan hanya Bripda Dirja yang menjadi korban. Rupanya, terdapat juniornya yang lain yang juga pernah mengalami kekerasan dari tersangka Bripda Pirman. Atas perbuatannya menghilangkan nyawa juniornya tersebut, Bripda Pirman dijatuhi sanksi PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat. Juga bakal diusut secara pidana.
comment

0 Komentar

Belum ada komentar