Viral Bupati Badung, Bali, Pelihara Satwa Dilindungi Owa Siamang

15 September 2021 14:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seekor Owa Lar (Hylobates lar) menaiki pohon usai dilepasliarkan di kawasan hutan taman wisata alam Jantho, Aceh Besar, Aceh, Kamis (26/8).  Foto: Khalis/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seekor Owa Lar (Hylobates lar) menaiki pohon usai dilepasliarkan di kawasan hutan taman wisata alam Jantho, Aceh Besar, Aceh, Kamis (26/8). Foto: Khalis/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bupati Kabupaten Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta membagikan sebuah video sedang memelihara kera hitam atau owa siamang di akun instagramnya.
ADVERTISEMENT
Dalam video berdurasi 46 detik itu, politikus PDIP tersebut mengajari kera itu berjalan bak seorang bayi. Ia memberi nama hewan tersebut Mimi.
"Ini namanya Mimi. Jadi, kita rawat dengan baik. Kita sudah beri obat semua dan saatnya dia saya mengajarkan untuk berjalan. Miminya berjalan, Miminya bergelayut. Ayo Mimi, Yuk jalan," kata dia seperti dilihat kumparan dalam akun Giri Prasta, Rabu (15/9).
Sebagian besar warganet ternyata mengecam dan menyayangkan perbuatan Giri. Aktris Sherina juga ikut mengomentari unggahan Giri Prasta tersebut.
"Wild animal are not pets," kata Sherina.
Tak lama setelah video viral di media sosial, Giri menghapus video tersebut. Ia terlihat membagikan video yang memperlihatkan Mimi dikembalikan ke BKSDA Bali.
Kepala BKSDA Bali Agus Budi Santosa membenarkan Mimi telah diserahkan oleh Giri Prasta.
ADVERTISEMENT
"Pada hari ini menerima penyerahan satwa dilindungi Undang-Undang oleh I Nyoman Giri Prasta dan langsung diterima oleh Kepala Balai BKSDA Bali. Satwa yang diserahkan berupa Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) sebanyak 1 (satu) ekor berjenis kelamin betina dengan umur 2 bulan," kata dia dalam keterangan persnya.
Seekor Owa Siamang (Symphalangus syndactiylus) menaiki pohon usai dilepasliarkan di kawasan hutan taman wisata alam Jantho, Aceh Besar, Aceh, Kamis (26/8). Foto: Khalis/ANTARA FOTO
Ia menuturkan, BKSDA segera memeriksa kesehatan hewan tersebut. Selanjutnya, Mimi akan dirawat di Pusat Rehabilitasi Owa di Kalaweit, Sumatera Barat. Apabila dinyatakan telah mampu hidup mandiri, Mimi akan dilepasliarkan ke habitat aslinya.
"Owa Siamang tersebut akan dilepasliarkan di habitat aslinya di Provinsi Sumatera Barat," kata dia.
Ia menuturkan, owa siamang merupakan hewan yang dilindungi.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
ADVERTISEMENT