Viral Emak-emak Berdaster di Bulukumba Joget di Lampu Merah

15 Juli 2020 15:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Viral emak-emak di Bulukumba, Sulawesi Selatan joget di perempatan lampu lalu lintas. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Viral emak-emak di Bulukumba, Sulawesi Selatan joget di perempatan lampu lalu lintas. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sebuah video viral memperlihatkan aksi emak-emak berdaster berjoget di perempatan lampu merah jalan Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba, Sulsel, viral di media sosial. Video berdurasi 60 detik itu diunggah oleh akun Instagram.
ADVERTISEMENT
Dalam video amatir itu, seorang emak-emak berdaster berwarna merah sambil memakai kacamata berjoget diperempatan lampu lalu lintas. Ia menyeberang sambil asyik berjoget seakan tak peduli jadi tontonan bagi pengendara sekitar.
Aksi emak-emak ini akhirnya ditanggapi polisi. Kasat Lantas Polres Bulukumba AKP I Made Suarna menyebut akan menyelidiki kasus emak-emak joget ini karena telah membahayakan dan melanggar kepentingan umum.
"Kami akan dalami dan melakukan penyelidikan terkait emak-emak ini. Kita akan panggil emak-emak untuk diperiksa dulu," kata Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP I Made Suarna saat diwawancarai, Rabu (15/7).
Ia menyayangkan aksi yang viral tersebut dan dinilainya tidak terpuji. Apalagi dilakukan di tempat umum yang dapat mengganggu pengguna jalan. Di samping itu, lanjut Suarna, aksi itu juga bisa membahayakan keselamatan mereka.
ADVERTISEMENT
Namun lepas dari itu, Suarna mengaku belum tahu siapa identitas emak-emak itu. Dia juga akan mencari dan memeriksa kondisi kejiwaan emak-emak itu.
Apabila emak-emak ini melakukan aksi berbahaya itu dalam keadaan sadar, maka melanggar hukum. Dan sebaliknya juga, apabila emak-emak ini orang dalam gangguan kejiwaan maka akan diurus atau diserahkan ke instansi terkait untuk segera menanganinya.
"Kita enggak tau bagaimana psikologis orang ini apakah ODGJ (orang dalam gangguan jiwa) atau tidak. Kalau seandainya itu dilakukan dalam keadaan sadar, ya pasti salah itu, sudah mengganggu ketertiban umum. Tapi kalo itu ODGJ kita libatkan instansi terkait untuk menanganinya," ucapnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)