Viral Guru SD Bikin Konten Tarik Rok dan Pegang Tangan Siswi: Langgar Aturan
ยทwaktu baca 3 menit

Video seorang guru pria membuat konten bersama siswinya yang masih duduk di bangku SD viral di media sosial. Guru kelas 1 itu membuat konten TikTok lipsync menyanyi lagu dangdut sambil menarik-narik rok dan memegang tangan siswinya.
Lokasi pembuatan video diduga berada di lingkungan sekolah. Namun, belum diketahui di daerah mana.
Sontak saja, video itu mendapat kecaman dan dinilai kurang pantas. Salah satu kecaman datang dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
FSGI mengatakan pembuatan video TikTok guru tersebut diduga kuat melanggar hukum dan etika, yaitu Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional (Sisdiknas), terutama pasal 12 yang mengatur kewajiban sekolah memfasilitasi kebutuhan peserta didik demi penyaluran minat, bakat, dan kemampuan.
Menurut FSGI, guru memiliki kewajiban memberikan pendidikan kepada anak sesuai standar peraturan dan serta menjunjung tinggi etika dan moral. Mempertontonkan pegangan tangan antara guru dengan peserta didik di hadapan publik tak ada relevansinya dengan tujuan pembelajaran.
"Membuat konten Tiktok seperti itu, kreativitas dan bakat apa yang hendak disalurkan dan dikembangkan oleh guru terhadap peserta didiknya. Guru tampil di hadapan publik memiliki kewajiban pembelaan terhadap kepentingan umum dan kepentingan pribadi, kalau membuat konten Tiktok seperti itu cenderung bertujuan untuk kepentingan pribadi, misalnya menaikkan penonton," ujar Sekjen FSGI Heru Purnomo dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Jumat (3/2).
Unsur Eksploitasi
Sementara itu, Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menduga ada unsur eksploitasi anak dalam kegiatan pembuatan konten TikTok tersebut. Artinya anak-anak dimanfaatkan untuk melakukan suatu hal tanpa mempedulikan perkembangan fisik dan mental dari anak tersebut.
โApa yang dilakukan guru tersebut, kemungkinan ada kepentingan pribadi yang hendak dicapai, yaitu menjadi terkenal dan memberikan hiburan untuk diri si guru. Padahal, sebagai pendidik, guru tersebut dapat memanfaatkan aplikasi Tiktok untuk memberikan edukasi berupa informasi dan pengetahuan,โ ungkap Heru.
Retno menambahkan, berdasarkan peraturan perundangan, guru harus memiliki target agar peserta didik menjadi berpengetahuan dan cerdas, makanya hal tersebut disebut sebagai tugas guru dalam UU Guru dan Dosen.
Sementara, berpegangan tangan antara guru dan peserta didik di hadapan publik tidak ada hubungannya dengan tugas guru yang mengantarkan anak menjadi cerdas dan berpengetahuan.
Kepentingan umum yang dilanggar oleh guru adalah kewajiban menampilkan konten bernilai edukasi, sopan santun, wajar dan tidak wajar dan pantas dan tidak pantas.
"Pengaturan pantas dan pantas ada dalam kode etik dan etika bagi guru ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 20 huruf d," ucap Retno.
Tampilkan wajah anak tanpa izin
Kritikan lainnya adalah menampilkan wajah anak di media sosial termasuk TikTok tanpa izin. Padahal seharusnya ada izin dan persetujuan anak juga orang tuanya. Orang tua yang anak-anaknya muncul dalam video itu bisa mengajukan keberatan.
Karena menampilkan wajah anak di media sosial akan berdampak psikologi, kelak saat anak remaja dan dewasa, bisa jadi si anak merasa dipermalukan atau direndahkan dalam tayangan video TikTok tersebut. Hal ini berpotensi melanggar hak anak,โ tegas Retno.
Menurut Retno, bisa jadi anak yang ada dalam video sebenarnya tidak bersedia melakukan adegan dalam video TikTok tersebut, namun sang anak tidak berdaya menolak karena ada relasi kuasa yang timpang antara guru-siswa.
Tiga Pelanggaran
Hal serupa juga disampaikan Ketua Tim Kajian Hukum FSGI Guntur Ismail. Menurutnya ada tiga pelanggaran dalam pembuatan konten video TikTok tersebut, yaitu:
Guru tidak memperjuangkan kepentingan umum yaitu mengantarkan anak menjadi cerdas dan berilmu pengetahuan, melainkan diduga kuat memanfaat anak untuk membela kepentingan guru.
Guru tidak memfasilitasi kebutuhan pendidikan anak dan tidak menjunjung tinggi peraturan,hukum,kode etik,kesusilaan,dan etika sesuai UUGD.
Guru berpotensi kuat melanggar UU Perlindungan Anak.
"Oleh karena itu, layak bagi si guru diberikan teguran keras dan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Guntur.
