Viral Iklan Pulau di Buton Dijual, KKP Jelaskan Ketentuan Kepemilikan

1 September 2020 10:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pulau Pribadi Foto: Wiikimedia Commons
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pulau Pribadi Foto: Wiikimedia Commons
ADVERTISEMENT
Viral sebuah iklan yang memuat informasi pulau di Buton, Sulawesi Tenggara, dijual di sebuah situs e-commerce. Atas ramainya konten itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan ketentuan kepemilikan dan pengelolaan pulau di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Aryo Hanggono, menegaskan pengelolaan pulau harus mengutamakan penerapan prinsip konservasi yang menyeluruh dan berkelanjutan.
"Satu pulau itu paling sedikit 30 persen dikuasai langsung oleh negara dan paling banyak 70 persen dari luas pulau dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha," ujar Aryo dikutip dari Antara, Selasa (1/9).
Ia menambahkan, dari 70 persen luas pulau itu, pelaku usaha wajib mengalokasikan 30 persen untuk ruang terbuka hijau.
"Artinya hanya 49 persen dari luas pulau yang boleh (dimanfaatkan). 51 persen akan dikonservasi," jelasnya.
Aryo menegaskan ketentuan kepemilikan pribadi pulau di Indonesia adalah pulau tersebut dimiliki oleh WNI. Selain itu, pemilik pulau juga harus konsisten dengan persentase area konservasi di pulau yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
"Sertifikat kepemilikan atau hak atas tanah dari Kementerian ATR/BPN, daratan di ATR/BPN, kami hanya lautnya saja. Kira-kira peraturannya seperti itu," jelasnya.
Kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, lanjutnya, berada di wilayah pengelolaan perairan di sekitar pulau tersebut. Hal ini dinilai sesuai dengan amanat UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah oleh Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Saat ini, Aryo memastikan timnya masih mendalami isu penjualan pulau di Buton.
"Yang perlu kita tahu adalah pertama siapa yang menjualnya lalu pembelinya siapa, kalau orang Indonesia ada ketentuan, ke asing tidak boleh," ucapnya.
Sebelumnya, beredar viral terkait penjualan Pulau Pendek, Kabupaten Buton. Pulau ini dijual seharga Rp36.500 per meter persegi. Iklan itu menyebutkan luas pulau tersebut 220 hektar. Akan tetapi, tautan iklan itu sudah tidak bisa diakses lagi.
ADVERTISEMENT