Viral Korban Penusukan di Kolaka Jadi Tersangka, Begini Faktanya

20 Juli 2023 13:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penusukan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penusukan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Muhyiddin (19 tahun), korban penikaman di Kolaka, Sultra, viral di media sosial karena ditetapkan tersangka, bahkan ia telah divonis penjara selama 5 bulan.
ADVERTISEMENT
Muhyiddin ditusuk badik oleh Sopyan alias Pian, hingga harus mendapatkan perawatan medis secara intensif. Bahkan, pelajar ini sempat dirujuk ke RSUP Wahidin Sudiorohusodo di Kota Makassar, Sulsel.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi, menjelaskan kasus ini: Muhyiddin dan Sopyan saling melapor.
Dari hasil penyelidikan, mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
"Mereka sama-sama korban dan juga sama-sama tersangka," kata Riswandi kepada kumparan, Kamis (20/7).

Kronologi Kejadian

Kasus ini terjadi pada 25 Januari 2023. Awalnya, Muhyiddin dan teman-temannya nongkrong di Jalan Sunu. Tiba-tiba, melintas sepeda motor dengan berknalpot brong.
Muhyiddin cs pun marah lalu dia mengejar pemotor tersebut hingga mendapatinya di SPBU. Di situ, dia langsung memukulnya.
"Pemotor ini sempat dibawa Muhyiddin ke tempat nongkrongnya. Di situ, Muhyiddin kembali memukuli pemotor bernama Andi itu," bebernya.
ADVERTISEMENT
Mendengar adanya keributan tepat depan rumahnya, Sopyan keluar. Ia pun berusaha untuk melerai Muhyiddin yang memukuli Andi. Tetapi, Muhyiddin malah menyerang balik Sopyan dengan memukul berulang kali.
Tidak terima dipukul, Sopyan membela diri. Ia kemudian mencabut badiknya, langsung menusuk pada bagian dada Muhyiddin satu kali.
"Sopyan mengalami sejumlah luka memar akibat pukulan. Sedangkan, Muhyiddin ini luka tusuk," bebernya.
Belakangan, keduanya pun saling melapor di Polres Kolaka hingga mereka ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini lanjut bergulir ke Pengadilan Negeri Kolaka.
Hasilnya, hakim menjatuhi vonis bersalah kepada Sopyan dan Muhyiddin atas laporan mereka masing-masing.
Sopyan dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan. Sedangkan untuk Muhyiddin divonis pidana penjara selama 5 bulan.
ADVERTISEMENT