Viral 'Layangan Putus' Versi Polda Metro: Anggota Telah Disanksi dan Dipecat
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam unggahannya itu, Isty menjelaskan kronologi perselingkuhan suaminya yang seorang polisi dan bertugas di Polda Metro Jaya.
Dia menyebut, sang suami, Briptu A, berselingkuh dengan Polwan berinisial Bripda RPH.
Isty mengatakan, dia bersama suaminya telah menikah sejak 2016. Namun, sang suami, Briptu A, mulai berulah saat dirinya tengah hamil 7 bulan.
Isty membeberkan, suaminya itu pernah pergi ke luar kota dengan Polwan selingkuhannya tersebut. Briptu A juga menyimpan kontak selingkuhannya dengan nama 'Teteh Ayam Penyet'.
Saat suaminya pulang ke rumah dan sedang tidur mengenakan seragam dinas, Isty lantas iseng untuk membuka ponsel Briptu A. Saat itu, dia menemukan pesan singkat mesra Briptu A dengan kontak 'WANITAKU'.
Isty kemudian membawa ponsel suaminya dan merekam pesan suaminya dengan 'WANITAKU' ini di kamar mandi. Suaminya, kemudian menyusul Isty dan mengambil ponsel tersebut.
Isty mengaku terkejut dengan isi pesan mesra Briptu A dan Brpida RPH. Dia lantas emosi dan mencecar suaminya dengan menanyakan sudah berapa lama berhubungan intim dengan Brpida RPH.
ADVERTISEMENT
Suaminya pun mengaku telah 3 kali menjalani perselingkuhan itu sambil meminta maaf.
Mengetahui perselingkuhan itu, Isty langsung mencari tahu sosok 'WANITAKU' melalui teman sesama Polwan Bripda RPH di lingkungan Polda Metro Jaya.
Isty akhirnya mengetahui selingkuhan Bripda A ternyata anggota Polwan yang berdinas sebagai Staf Pribadi atau Spri Dirlantas Polda Metro Jaya.
Isty langsung menghubungi Bripda RPH untuk menanyakan hubungan gelap dengan suaminya. RPH pun langsung meminta maaf dan mengatakan bahwa dia tidak tahu Briptu A sudah beristri.
Isty kemudian melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya. Belakangan dia juga baru mengetahui Polwan itu juga telah memiliki pacar seorang polisi di satuan lalu lintas.
Isty melaporkan kasus perselingkuhan suaminya itu pada Desember 2019.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dia melaporkan suaminya ke Reskrim pada awal 2020 atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dipergunakan untuk mencairkan dana pinjaman online.
Menanggapi kasus itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan hal itu telah ditangani pihaknya. Kejadian itu sebenarnya terjadi pada 2019.
"Sebenarnya kasus lama. Sudah ditindak baik sidang disiplin maupun kode etik terhadap kedua orang itu," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (23/5).
Zulpan menegaskan, dari sidang disiplin dan kode etik itu memutuskan Briptu A dilakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH). Sementara Bripda RPH telah didemosi.
"Si Bripda yang cewek selingkuhannya itu berdasar sidang disiplin dilakukan putusan sidangnya adalah diberikan sanksi demosi ke pelayanan markas (Yanma)," tutupnya.
ADVERTISEMENT