Viral Pemuda Tengil Palak dan Ancam Sopir Truk di Jakbar, Berakhir Dibekuk

8 Mei 2024 18:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi tangkap preman yang palak sopir truk di Kalideres, Jakarta Barat.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tangkap preman yang palak sopir truk di Kalideres, Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebuah video viral di media sosial memuat aksi pemalakan yang dilakukan seorang pemuda terhadap sopir truk di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang beredar, terlihat pemuda yang mengenakan jaket hitam itu berdiri di samping truk. Ia meminta uang parkir kepada korbannya.
Polisi tangkap preman yang palak sopir truk di Kalideres, Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
"Apaan maksudnya bang? Parkir mana? Lu maksa," kata korban.
Pelaku meminta uang sebesar Rp 2 ribu kepada korban. Namun korban menolak memberikannya.
Pelaku lantas mengancam korban akan memanggil kelompok yang disebutnya menguasai wilayah tersebut.
Polisi tangkap preman yang palak sopir truk di Kalideres, Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
"Nggak takut? Yang megang orang Ambon di sini. Jangan salahin gua ya," ucap pelaku.
Korban mengaku sebenarnya dirinya tak parkir di lokasi. Hanya berhenti sejenak untuk membenarkan masalah pada truknya.
Pelaku yang sadar aksinya direkam malah menantang balik korban.
"Nih muka gua. Tapi jangan salahin gua kalau lu dikejar sama orang Kupang. Hati-hati lu," ujar pelaku.
ADVERTISEMENT
Menanggapi kejadian tersebut, Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana telah melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Kami sudah amankan pelaku berinisial AB (27) di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Selasa (7/5)," ujar Jana lewat keterangannya, Rabu (8/5).
Kepada polisi, pelaku mengaku uang yang dimintanya dari sopir truk itu digunakan untuk membeli rokok dan kopi.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pemerasan dengan meminta uang kepada sopir truk," ungkap Jana.
Jana memastikan, pihaknya akan menindak tegas segala aksi premanisme yang terjadi di wilayahnya.
Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.