Viral Pria Terima Surat Tilang Elektronik Meski Sepeda Motornya Telah Dijual

13 Juni 2021 10:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Contoh surat tilang CCTV (ETLE), Senin (1/10/2018). Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Contoh surat tilang CCTV (ETLE), Senin (1/10/2018). Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Pekanbaru, M Reza (27), dikejutkan dengan surat bukti tilang elektronik yang dikirimkan kepolisian kepadanya. Padahal, sepeda motornya itu telah dijual.
ADVERTISEMENT
Kisah itu kemudian Reza bagikan di media sosial hingga akhirnya viral. Ia mencoba mencari pembeli sepeda motor tersebut untuk memberikan surat bukti tilang tersebut.
Reza mengatakan surat dari kepolisian itu telah diterima pada Sabtu (12/6) di rumahnya. Dalam surat tersebut, ada foto pengendara dan pembonceng sepeda motor tersebut yang tidak mengenakan helm.
"Kurang tahu dendanya berapa, soalnya gak ada nominalnya," ujar Reza kepada kumparan, Minggu (13/6).
Ia menambahkan, lokasi penilangan itu berada di Simpang Empat Jalan Tuanku Tambusai.
Yang membuat ia kaget adalah, sepeda motor tersebut sudah dijual pada 2020. "Motor dijual tanggal 3 Mei 2020," imbuhnya.
Hanya saja, nama yang tertulis dalam dokumen BPKB masih namanya. Sementara itu, sepeda motor itu telah dijual oleh pembeli kepada orang lain.
ADVERTISEMENT
"Pembeli yang pertama sudah dihubungi. Tetapi dia jual lagi, gak tahu siapa yang beli, dan dia juga gak ada nomor [telepon] pembelinya," pungkasnya.
Hingga kini, pihaknya juga belum melaporkan kepada pihak kepolisian terkait surat tilang tersebut.