Viral Video Kera Asuh Balita, BKSDA Bali Selidiki

19 Juli 2023 14:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kera  Foto: Patrik Cahyo Lumintu/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kera Foto: Patrik Cahyo Lumintu/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebuah video yang memperlihatkan seekor kera mengasuh balita viral di media sosial. Pengunggah video menyebut lokasi berada di Bali.
ADVERTISEMENT
"Hargai dan lestarikan talenta daerah kita. Kera ini dilatih oleh warga Bali untuk menjaga balita. Perhatikan bagaimana kera memperhatikan risiko bahaya pada anak perempuan ini dan cepat tangkas bertindak amankan balita ini," kata akan Twitter @SammiSoh seperti dikutip kumparan, Rabu (19/7).
Dalam video tersebut, tampak kera menggunakan pakaian dan mencermati perilaku balita yang ingin hujan-hujanan di depan rumah. Kera itu menarik balita masuk ke rumah saat si balita mendekati pancuran air hujan di teras. Kera tersebut lalu menutup pintu saat balita sudah berada di dalam rumah.
Video ini menuai pro dan kontra dari warganet.
Dikonfirmasi soal ini, BKSDA Bali tidak bisa memastikan video tersebut berlokasi di Pulau Dewata. Hal ini lantaran tidak ada keterangan mengenai lokasi yang bisa dikenali secara spesifik.
ADVERTISEMENT
"Hal itu sulit dibuktikan karena tidak ada informasi tentang identitas balita dan detail khusus alamat rumah dalam video yang menunjukkan bahwa rumah itu ada di Bali atau di Indonesia, atau Thailand, Malaysiaa, Filipina yang punya ciri lingkungan, ciri iklim dan ciri fisik manusia dan punya satwa dan fauna yang hampir sama dengan Indonesia," kata Kasie Konservasi Wilayah I BKSDA Bali Sumarsono.
BKSDA Bali saat ini tengah menyelidiki video tersebut bersama dengan pihak kepolisian dan kelompok pecinta satwa.
"Kami juga sedang berusaha mengontak pemilik akun Twitter tersebut untuk minta informasi," sambungnya.
Menurutnya, dari aspek kesejahteraan satwa, kera tidak boleh mengasuh anak. Habitat satwa bukan berada di rumah.
"Kalau dari aspek kesejahteraan satwa tidak boleh, karena tempat terbaik bagi satwa liar adalah di habitatnya bukan di rumah orang," katanya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), jenis atau spesies kera yang ada dalam video itu sekilas tidak masuk kategori yang dilindungi.
"Kalau dari aspek KUHP, ada pasal khusus tentang penyiksaan hewan, tetapi apakah video tersebut memenuhi unsur-unsur pidana dalam KUHP, ahli hukum pidana yang lebih tahu," katanya.