Viral Video Suami di Sumut Pukuli Istri di Depan Anaknya

30 Juli 2020 15:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat memaparkan kasus penganiayaan istri di Polresta Deli Serdang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat memaparkan kasus penganiayaan istri di Polresta Deli Serdang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sebuah video yang menunjukkan seorang wanita dianiaya suaminya di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Dalam video berdurasi 1 menit 49 detik itu tampak sang suami berulang kali memukuli istrinya dengan sapu dan juga melayangkan pukulan dengan tangan. Pria tersebut bahkan tidak menghiraukan anaknya yang sedang menangis karena ibunya dianiya.
Setelah ditelusuri, kejadian itu terjadi di Kecamatan Batang Kuis, Jumat (24/7). Korban bernama Ummi (29), telah melaporkan penganiayaan yang dilakukan suaminya Farlis Ardian (41) ke polisi.
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus, mengatakan usai menerima melaporan, polisi menyelidikinya dan menangkap pelaku pada Rabu (29/7).
“Tersangka mengakui telah melakukan perbuatanya, sehingga penyidik berkesimpulan bahwa tersangka diduga kuat telah melakukan kekerasan fisik dalam urusan rumah tangga,”ujar Firdaus, Kamis (30/7)
Firdaus mengatakan penganiayaan terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka menganiaya istrinya di rumahnya dengan memukul kepala korban.
ADVERTISEMENT
“Dari rekaman CCTV pelaku juga memukul korban dengan kedua tangannya, lalu memukulnya dengan gagang sapu. Selain itu pelaku juga menendang pada bagian kepala korban,” ujar Firdaus.
Akibat penganiayaan itu, Ummi mengalami rasa sakit di sekujur tubuhnya. Dia lalu membuat laporan ke Polresta Deli Serdang.
Terkait motif penganiayaan, kata Firdaus, tersangka tersinggung lantaran dituduh selingkuh oleh istrinya.
“Pelaku marah karena dicurigai selingkuh dikarena tidak pulang selama 3 hari,” ujar Firdaus.
Atas perbuatanya tersangka dikenai pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
ADVERTISEMENT