Vonis 2 Penyiram Air Keras Novel Baswedan Akan Dibacakan pada 16 Juli

29 Juni 2020 18:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK Novel Baswedan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK Novel Baswedan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan tinggal menunggu pembacaan vonis hakim. Vonis terhadap dua polisi yang jadi terdakwa dalam kasus ini akan dibacakan pada 16 Juli 2020.
ADVERTISEMENT
"Majelis hakim telah sepakat dan bermusyawarah untuk putusan nanti akan diagendakan pada Kamis, 16 Juli 2020 pada pukul 10.00 WIB," kata ketua majelis Djumyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dilansir Antara, Senin (29/6).
Kedua terdakwa dalam kasus ini ialah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok. Mereka ialah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dengan penjara selama 1 tahun. Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menilai keduanya tak terbukti dalam dakwaan primer yakni Pasal 355 KUHP. Sebab, keduanya dinilai tak bermaksud menyiram air keras kepada Novel. Melainkan hanya ke badan. Namun saat kejadian, air turut mengenai mata Novel.
ADVERTISEMENT
Terkait tuntutan itu, pengacara kedua terdakwa dari Divisi Hukum Polri menilai kliennya justru tak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan. Sehingga layak bebas.
Sementara dalam duplik, pengacara sepakat kliennya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Sebab, keduanya dinilai sudah menyerahkan diri bahkan mengakui perbuatan. Sehingga dianggap layak diapresiasi dengan tuntutan rendah.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Saksikan video menarik di bawah ini: