Vonis Denda Rp 1 Miliar bagi Korporasi Pembakar Hutan Riau

11 Juli 2017 12:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur PT Jatim Jaya Perkasa, Halim Ghozali (Foto: ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur PT Jatim Jaya Perkasa, Halim Ghozali (Foto: ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir menyatakan perusahaan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) bersalah dalam kasus pidana kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau, sehingga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
"Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan dilampuinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, serta kriteria kerusakan lingkungan hidup lainnya," kata Humas PN Rokan Hilir, Rudi Ananta Wijaya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/7).
Vonis bersalah terhadap perusahaan kelapa sawit itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Lukman Nulhakim, serta hakim anggota Rina Yose dan Crimson di Ujung Tanjung.
Pada sidang vonis, terdakwa perusahaan diwakili oleh Direktur PT JJP, Halim Ghozali.
Hukuman denda Rp 1 miliar itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut denda Rp 1,5 miliar.
Sidang pidana PT. Jatim Jaya Perkasa (Foto: ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pidana PT. Jatim Jaya Perkasa (Foto: ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)
Menurut jaksa, terdakwa diduga membakar hutan seluas 1.000 hektare di Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, untuk dijadikan lahan perkebunan sawit, pada 2013.
ADVERTISEMENT
"Pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka sebagian aset dan kekayaan perusahaan akan disita dan dilelang untuk menutupi denda," kata Rudi.
Tapi dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti lalai sehingga mengakibatkan kebakaran seluas sekitar 120 hektare, bukan seluas 1.000 hektare seperti dalam dakwaan JPU dan keterangan saksi ahli.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar Pasal 99 ayat 1 Juncto Pasal 116 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Majelis hakim menyatakan terdakwa terbebas dari dakwaan kesatu primer," ujar Rudi.
Terhadap putusan itu, baik pihak perusahaan maupun JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan puas terhadap vonis yang dijatuhkan kepada korporasi pembakar lahan. PT JJP selama ini sudah memiliki rekam jejak yang buruk dalam kasus kebakaran lahan dan hutan.
"Kami sangat puas, semoga ada efek jera terhadap kasus ini," kata Direktur Penindakan Hukum Pidana KLHK, Muhammad Yunus, seperti dikutip dari Antara. Vonis bersalah terhadap perusahaan kelapa sawit itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Lukman Nulhakim, serta hakim anggota Rina Yose dan Crimson di Ujung Tanjung.
Sidang pidana PT. Jatim Jaya Perkasa (Foto: ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pidana PT. Jatim Jaya Perkasa (Foto: ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)