Vonis Habib Rizieq Setara Hukuman Jaksa Pinangki yang Dapat Diskon, Adil?

24 Juni 2021 18:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari mendengarkan keterangan saksi saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/11). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari mendengarkan keterangan saksi saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/11). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Habib Rizieq baru saja menjalani vonis kasus data swab RS Ummi. Ia dihukum 4 tahun penjara karena dinilai terbukti menyebarkan kabar bohong yang menyebabkan keonaran.
ADVERTISEMENT
"Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).
Habib Rizieq dinilai terbukti dalam perbuatan sebagaimana dakwaan Pertama primer yakni Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal itu berbunyi:
"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun".
Atas vonis itu, Habib Rizieq menolaknya. Ia menilai putusan tidak adil dan langsung mengajukan banding.
Terdakwa Habib Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Vonis Habib Rizieq ini kini setara dengan hukuman Jaksa Pinangki. Hukuman yang telah dipotong 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Meski vonisnya sama, akan tetapi perbuatan Habib Rizieq dan Jaksa Pinangki berbeda. Termasuk pasal yang dijeratkan oleh JPU.
ADVERTISEMENT
Pinangki merupakan seorang jaksa yang terlibat kasus dugaan suap sekitar Rp 7,3 miliar. Suap itu berasal dari Djoko Tjandra yang merupakan buronan Kejaksaan Agung. Lebih ironisnya, suap itu bertujuan agar Jaksa Pinangki membantu mengurus perkara hukum Djoko Tjandra.
Tak hanya suap, Jaksa Pinangki pun diduga melakukan pencucian uang serta pemufakatan jahat untuk menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
Atas perbuatannya, Jaksa Pinangki dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Jauh lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 4 tahun penjara.
Namun, publik dikejutkan saat banding Jaksa Pinangki dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI. Hukumannya dipotong 6 tahun sehingga menjadi 4 tahun penjara. Sama seperti tuntutan jaksa.
Bahkan potongan ini membuat hukuman Pinangki lebih ringan dibanding pihak penyuap maupun perantara suapnya. Padahal, Pinangki merupakan pihak penerima suap.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, pun sepakat bahwa vonis hakim terhadap kliennya itu tidak adil. Termasuk bila dibandingkan dengan kasus Jaksa Pinangki.
Selain itu, ia menilai banyak kasus serupa yang tidak diproses sebagaimana Habib Rizieq, yakni kasus kebohongan yang menimbulkan keonaran.
"Vonis itu melukai rasa keadilan, diskriminatif, dan zalim," ujar dia.
"Sampai jumpa di pengadilan akhirat untuk majelis hakim dan jaksa serta pihak yang terlibat dalam kezaliman ini. Kalian akan tuai balasan kelak," imbuh dia.