Vonis Hakim Tak Minta Mulan Jameela dkk Ditetapkan Jadi Anggota Dewan

26 Agustus 2019 18:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mulan Jameela. Foto: Instagram/@mulanjameela1
zoom-in-whitePerbesar
Mulan Jameela. Foto: Instagram/@mulanjameela1
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan yang diajukan Mulan Jameela dan beberapa caleg Gerindra lainnya.
ADVERTISEMENT
Hakim memutuskan Ketua Dewan Pembina Gerindra sekaligus Ketua Umum DPP Gerindra, Prabowo Subianto, berhak menetapkan Mulan dan 8 penggugat lainnya sebagai anggota legislatif terpilih dari Gerindra.
Staf Biro Hukum KPU, Setya Indra Arifin, menilai vonis itu bukan berarti Mulan dkk yang gagal melaju ke parlemen, otomatis menjadi anggota dewan. Sebab untuk menetapkan caleg terpilih merupakan tugas KPU sesuai UU Pemilu.
Caleg terpilih itu ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Sedangkan perolehan suara Mulan dkk tidak mampu meloloskan mereka ke parlemen.
"Majelis kemudian menyatakan bahwa ini belum sampai ke penetapan ya, ini memang masih di ranah sengketa internal," kata Setya di PN Jaksel, Jakarta, Senin (26/8).
"Dan sepanjang pembacaan tadi bahwa setidaknya kemudian putusan ini tidak langsung memerintahkan kepada para pihak, khususnya turut tergugat dalam hal ini KPU yang memiliki wewenang untuk menetapkan calon terpilih, itu tidak langsung memerintahkan kami untuk menetapkan (mereka sebagai) caleg (terpilih)," jelasnya.
Sidang putusan gugatan Mulan Jameela CS. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
Dalam putusan itu, kata Setya, majelis hakim menyerahkan kepada Prabowo apakah ingin menetapkan Mulan dkk sebagai anggota dewan atau tidak.
ADVERTISEMENT
Sebab menurut Setya, masih terdapat kemungkinan bagi Mulan dkk untuk duduk sebagai wakil rakyat yakni melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) yang merupakan ranah partai. Caranya dengan mengganti caleg terpilih yang telah dilantik dengan para penggugat.
"Bisa lewat PAW kemudian misalnya ada anggota (dewan) yang dipecat," ucapnya.
Adapun kuasa hukum Gerindra, Zulraihan, menyatakan akan menyerahkan putusan itu kepada partai.
"Kita kembalikanlah permasalahan ini ke internal partai sesuai dengan AD ART kita dari Partai Gerindra," ujar Zulraihan.
"Kewenangan itu ada pada pembina ya, tetap pada ketua DPP kita," tutupnya.