Vonis Irwan Hermawan di Kasus Korupsi BTS Dipotong 6 Tahun

19 Januari 2024 11:41 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 Irwan Hermawan bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.  Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 Irwan Hermawan bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman koruptor kasus BTS Kominfo tersebut dipotong setengahnya.
ADVERTISEMENT
Pada pengadilan tingkat pertama, Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus BTS Kominfo. Namun dengan putusan PT DKI Jakarta, hukuman Irwan diubah menjadi 6 tahun penjara saja.
"Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa/Tim Penasihat Hukum Terdakwa," demikian putusan PT DKI Jakarta dikutip pada Jumat (19/1).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," sambung hakim.
Selain itu, Irwan juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp 1,150 miliar.
Putusan tersebut diketok oleh hakim ketua Sugeng Riyono dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso dan Anthon R. Saragih. Putusan dibacakan pada 17 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Hakim banding menilai pertimbangan hukum dan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta telah benar dan tepat, sehingga diambil alih dalam putusan banding. Kecuali, masalah lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Irwan.
Mengapa demikian?
Irwan Hermawan Justice Collaborator
Vonis yang dijatuhkan terhadap Irwan tersebut, karena permohonan justice collaboratornya (JC) dikabulkan oleh majelis hakim banding.
"Terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku Justice Collaborator," kata hakim banding.
Ilustrasi tiang-tiang BTS dekat pemukiman. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Berikut pertimbangannya:
Dalam fakta persidangan, dikaitkan dengan peraturan yang mengatur tentang JC, pengadilan banding berpendapat secara hukum seorang akan diterima sebagai JC atau tidak ditentukan dalam tahap penyidikan.
Demikian pula secara hukum apakah tersangka akan ditetapkan sebagai saksi pelaku JC atau bukan adalah hak Penyidik yang diberikan karena undang-undang. Dalam hal ini, jaksa telah menetapkan Irwan sebagai JC.
ADVERTISEMENT
"Tentunya Jaksa Penuntut Umum akan menerima Tersangka sebagai saksi pelaku Justice Collaborator apabila Jaksa Penuntut Umum berpendapat apabila yang bersangkutan dapat memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau Penuntut Umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset/hasil suatu tindak pidana," kata hakim.
Selain itu, hakim menilai jaksa selain mewakili negara juga masyarakat, dan dengan pertimbangan hukum sesuai kewenangannya telah menetapkan Irwan sebagai JC.
Menurut majelis hakim, Irwan dinilai oleh jaksa telah memberikan keterangan dan bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dapat mengungkap pidana BTS Kominfo, serta pelaku-pelaku lainnya yang perannya lebih besar. Selain itu juga mengembalikan aset pidana.
ADVERTISEMENT
"Maka tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut secara hukum adil untuk diterima oleh pengadilan dan hal tersebut dapat dipakai sebagai alasan yang dapat meringankan hukuman bagi Terdakwa," ucap hakim.
Hakim mencermati alasan jaksa tersebut dan fakta persidangan, sehingga Irwan dinilai patut dihargai sesuai hukum sebagai JC.
"Namun mengenai berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, pengadilan tetap akan mengacu pada Tingkat kesalahan terdakwa terhadap kejahatan yang dilakukannya dan menjatuhkan pidana yang dipandang adil bagi Terdakwa ataupun masyarakat," kata hakim.
"Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Banding berpendapat secara hukum lamanya pidana yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum telah tepat dan adil," sambung hakim.
Sekilas Kasus BTS Kominfo
Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 6,2 triliun. Kerugian tersebut muncul karena program BTS 4G untuk tahun 2020-2024 yang semula dari 5.052 site desa ditambah menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022.
ADVERTISEMENT
Perubahan tersebut disebut tanpa kajian pada Rencana Bisnis Anggaran yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kominfo.
Tak hanya minim kajian, pelaksanaan proyek tersebut terkendala dan juga diwarnai korupsi berupa mark-up hingga suap, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 6,2 triliun tersebut.