Vonis Koruptor Harus Pertimbangkan Aspek Kesalahan hingga Dampak, Ini Rinciannya

3 Agustus 2020 15:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Aturan pemidanaan koruptor yang didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor telah terbit. Peraturan yang diteken Ketua Mahkamah Agung, M Syarifuddin, pada 8 Juli tersebut mengatur rentang minimal dan maksimal dalam vonis terdakwa kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Dalam pemidanaan koruptor, hakim harus mempertimbangkan besaran kerugian keuangan atau perekonomian negara. Selain itu hakim perlu melihat aspek kesalahan, dampak, dan keuntungan yang didapat terdakwa dari korupsi.
Besaran kerugian keuangan atau perekonomian negara yang berpengaruh ke ringan atau beratnya hukuman diatur dalam Pasal 6 Perma Nomor 1/2020 tersebut.
Besarannya khusus terdakwa yang diadili dengan Pasal 2 UU Tipikor yakni kategori paling berat lebih dari Rp 100 miliar, kategori berat dari Rp 25 miliar hingga Rp 100 miliar, kategori sedang Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar, dan kategori ringan Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sementara bagi terdakwa yang dijerat Pasal 3 UU Tipikor, ada 5 kategori tingkat hukuman berdasarkan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Kategori 1 sampai 4 sama seperti terdakwa yang diadili dengan Pasal 2 UU Tipikor. Namun khusus Pasal 3, ditambah kategori ke-5 yakni kategori paling ringan yakni nilai kerugian sampai dengan Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
Contoh, terdakwa kasus korupsi bisa divonis penjara 16-20 tahun hingga seumur hidup apabila merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar serta masuk dalam kategori kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi.
Lalu indikator apa saja dalam kategori kesalahan, dampak, dan keuntungan yang harus jadi rujukan hakim sebelum memvonis koruptor?
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Soejono Eben/kumparan
Berikut rinciannya aspek kesalahan, dampak, dan keuntungan tinggi sesuai Pasal 8 Perma 1/2020:
Aspek Kesalahan Tinggi:
ADVERTISEMENT
Aspek Dampak Tinggi:
Aspek Keuntugan Terdakwa Tinggi:
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Berikut aspek kesalahan, dampak, dan keuntungan rendah sesuai Pasal 9 Perma 1/2020:
ADVERTISEMENT
Aspek Kesalahan Sedang:
Aspek Dampak Sedang:
Keuntungan Terdakwa Sedang:
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Dok. KPK
Aspek kesalahan, dampak, dan keuntungan yang rendah sesuai Pasal 10 Perma 1/2020:
ADVERTISEMENT
Aspek Kesalahan Rendah:
Aspek Dampak Rendah:
Aspek Keuntungan Terdakwa Rendah:
ADVERTISEMENT
***