Vonis Lepas Penembak Laskar FPI, Polda Metro Harap Anggotanya Makin Profesional

18 Maret 2022 16:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) meluapkan euforianya bersama Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat (tengah) seusai sidang putusan di Jakarta, Jumat (18/3/2022) Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) meluapkan euforianya bersama Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat (tengah) seusai sidang putusan di Jakarta, Jumat (18/3/2022) Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dua terdakwa kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, divonis lepas oleh majelis hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, apa yang dilakukan pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai prosedur.
Untuk itu, Zulpan berharap dengan putusan itu, bisa menjadikan Polda Metro Jaya lebih profesional lagi dalam menjalankan tugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminal di halaman Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Semoga ke depan Polda Metro Jaya semakin profesional lagi dalam menjalankan tugas di lapangan dalam beri rasa aman di masyarakat," kata Zulpan wartawan, Jumat (18/3).
Seperti diketahui, 2 anggota Polda Metro menjadi terdakwa dalam tragedi penembakan 6 Laskar FPI di KM 50 Ruas Tol Jakarta-Cikampek. Mereka ialah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.
Sejatinya ada tiga tersangka. Namun Ipda Elwira Priadi meninggal dunia sebelum persidangan.
Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan menjalani sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti membuat 6 anggota FPI pengawal Habib Rizieq meninggal dunia. Peristiwa terjadi pada 7 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Namun, menurut majelis hakim, tindakan tersebut dilakukan dalam rangka membela diri dan tidak dapat dijatuhkan hukuman pidana.
"Perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana adalah karena pembelaan terpaksa, dan pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," lanjut hakim.
Dalam kasus ini, jaksa menuntut kedua terdakwa 6 tahun penjara. Atas vonis lepas itu, jaksa menyatakan pikir-pikir.