Vonis Pinangki Dinilai Mengherankan, Jaksa Terlibat Suap Malah Dapat Keringanan

16 Juni 2021 19:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengamat Feri Amsari. Foto: Antara
zoom-in-whitePerbesar
Pengamat Feri Amsari. Foto: Antara
ADVERTISEMENT
Vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada tingkat banding membuat geleng-geleng sejumlah pihak. Banyak yang menilai vonis hakim yang memotong hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun melukai rasa keadilan.
ADVERTISEMENT
Peneliti PUSaKO Universitas Andalas Feri Amsari pun heran dengan putusan itu. Ia menilai apa yang terjadi dalam kasus Jaksa Pinangki ini memperlihatkan tren penegakan hukum yang kian memburuk.
"Pemotongan ini memperlihatkan tren penegakan hukum yang kian memburuk terutama terkait korupsi aparat penegakan hukum. Kasus Pinangki adalah kasus besar yang melibatkan banyak pihak," kata Feri kepada wartawan, Rabu (16/6).
Diketahui, Jaksa Pinangki terlibat kasus korupsi karena menerima suap dari Djoko Tjandra. Selain itu, ia juga dinilai terbukti pencucian uang hingga pemufakatan jahat.
Saat melakukan perbuatan lancung itu, Jaksa Pinangki masih tercatat merupakan pegawai aktif kejaksaan. Pinangki yang merupakan penegak hukum yang seharusnya menangkap Djoko Tjandra, malah menggunakan kesempatan untuk berbuat rasuah.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Feri menilai aneh vonis hakim yang malah memotong hukuman dari Jaksa Pinangki ini.
ADVERTISEMENT
"Aneh jika aparat penegak hukum yang terlibat malah diberi potongan hukuman. Artinya, peradilan tidak memahami bahwa sanksi terhadap aparat mestinya diperberat 1/3 bukan malah diperingan," ucapnya.
Ia pun menyatakan, Komisi Yudisial bisa bergerak untuk memeriksa perkara tersebut. Apakah ada dugaan perbuatan hakim yang 'melenceng' dari seharusnya dalam vonis banding Jaksa Pinangki.
"Komisi Yudisial dapat memeriksa perkara ini," ucapnya.
Di sisi lain, Feri menilai seharusnya JPU kasus Jaksa Pinangki ini bisa mengajukan kasasi atas pemotongan hukuman yang lebih dari setengah hukuman yang dijatuhkan pengadilan negeri. Meski, vonis tingkat banding ini sudah sama dengan tuntutan dari JPU di pengadilan tingkat pertama.
"Jika lihat situasinya semangat korps akan membuat proses tidak normal. Jika kejaksaan merasa tidak terlibat dalam permainan besar ini, maka harusnya kasasi. Indikasinya di sana," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Terkait putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pihak JPU maupun Jaksa Pinangki selaku terdakwa belum berkomentar.