PN Jaksel

Vonis PN Jaksel: SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq Tak Sah

29 Desember 2020 17:07 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Firza dan Rizieq Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Firza dan Rizieq Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum. Kasus ini menjerat Habib Rizieq Syihab dan Firza Husein sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Humas PN Jakarta Selatan, Suharno, menyebut bahwa dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa SP3 yang diterbitkan kepolisian tidak sah menurut hukum. Sehingga, proses penyidikan harus dilanjutkan.
"[SP3] Tidak sah menurut hukum. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses penyidikan," kata Suharno.
Menurut dia, vonis praperadilan itu dibacakan pada hari ini, Selasa (29/12). Hakim tunggal yang menyidangkan perkara itu ialah hakim Merry Taat Anggarsih.
Sebelumnya, Febriyanto Dunggio yang mengaku sebagai kuasa hukum Pemohon dalam gugatan ini mengungkapkan vonis hakim praperadilan. Menurut dia, dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus tersebut.
Febri mengajukan gugatan SP3 dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel dikabulkan hakim.
Secara terpisah, Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar, menilai putusan itu merupakan bentuk kepanikan pemerintah. Azis menuding, penolakan SP3 kasus baladacintarizieq merupakan bagian dari permainan intelijen. Menurutnya ada campur tangan oknum tertentu dalam kasus tersebut.
PN Jaksel Foto: Amanaturrosyidah/kumparan
Kasus baladacintarizieq ini muncul pada 2017. Saat itu, beredar chat mesum yang diduga antara Habib Rizieq dan Firza Husein. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan keduanya menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Polisi memastikan chat di baladacintarizieq antara seseorang yang mengaku Firza Husein dan Habib Rizieq adalah asli.
Tidak lama setelah itu, Habib Rizieq pergi meninggalkan Indonesia dan tinggal di Arab Saudi. Namun ia dan tim pembelanya menyatakan chat itu adalah rekayasa.
Setahun kemudian, tepatnya saat Hari Raya Idul Fitri 2018, Habib Rizieq memamerkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjeratnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri kala itu Brigjen Pol M Iqbal memberikan alasan Polri menerbitkan SP3 terhadap kasus baladacintarizieq. Iqbal mengatakan, penerbitan SP3 merupakan kewenangan penyidik.
Dia menerangkan ada sejumlah tahapan yang telah dilalui sebelum menerbitkan SP3. Salah satu yang menentukan yakni gelar perkara. Dalam gelar perkara penyidik belum menemukan pengunggah dalam kasus chat mesum Rizieq dan Firza Husein tersebut.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Habib Rizieq merupakan tahanan Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan. Ia pun tersangka di Polda Jawa Barat terkait kerumunan di Megamendung, Bogor.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten