Vonis PN Pekanbaru: Praperadilan Perusahaan Surya Darmadi Gugur

7 September 2022 15:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
ADVERTISEMENT
Perusahaan Surya Darmadi mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mereka menggugat upaya penyidikan yang dilakukan Kejagung.
ADVERTISEMENT
Gugatan dilayangkan oleh lima anak perusahaan yakni PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur.
Dalam praperadilan tersebut, pihak termohon yakni Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam petitumnya, PT Duta Palma Group pada pokoknya meminta agar penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan oleh Jampidsus Kejagung dinyatakan tidak berkekuatan hukum dan tidak sah.
Putusan praperadilan dibacakan pada Selasa (6/9) kemarin.
"Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru Salmon Ginting menyatakan bahwa menggugurkan atau menolak seluruh materi gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Group terhadap Direktur Penyidikan Jampidsus dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (7/9).
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
Sementara dikutip dari situs PN Pekanbaru, putusan praperadilan itu ialah permohonan dinyatakan gugur. Belum diketahui alasan hakim menyatakan gugatan itu gugur.
ADVERTISEMENT
Namun Sumedana menyatakan majelis hakim berpendapat bahwa penyitaan aset serta penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dinyatakan sah.
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
Adapun dalam kasusnya, kelima perusahaan dengan bendera PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi melakukan penyerobotan lahan hutan lindung di Indragiri Hulu seluas 37 ribu hektar. Kasus tersebut saat ini penyidikannya sudah rampung. Surya Darmadi selaku tersangka pun akan segera disidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, besok (Kamis (8/9).
Dilihat dari potongan dakwaan di SIPP PN Jakarta Pusat, Surya Darmadi didakwa bersama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, melawan hukum berupa memperkaya diri sendiri dan kelompok.
ADVERTISEMENT
“Secara melawan hukum, yaitu: memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327,00 dan USD 7,885,857,36,” begitu bunyi penggalan dakwaan yang diunggah di SIPP PN Jakpus.
Menurut dakwaan, perbuatan Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman juga merugikan keuangan negara serta perekonomian negara.
Untuk kerugian keuangan negara, jaksa merujuk perhitungan BPKP. Yakni berdasarkan Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
“Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD 7,885,857.36," bunyi dakwaan.
ADVERTISEMENT
"Juga merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp 73.920.690.300.000,” lanjut dakwaan tersebut.
Tumpukan uang sitaan dalam pecahan rupiah dan mata uang asing tersangka pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang diekspose Kejagung, Selasa (30/8/2022). Foto: Hedi/kumparan
Namun belum ada penjelasan lebih lanjut soal isi dakwaan tersebut. Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung menyebut total kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 104 triliun.
Dalam kasus ini, Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Surya Darmadi, ia juga dijerat pasal mengenai pencucian uang. Yakni Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT
Dalam penyidikan kasus ini, sejumlah aset Surya Darmadi sudah disita penyidik. Mulai dari tanah, bangunan, apartemen, hotel, hingga helikopter.
Terdapat juga uang tunai sebanyak Rp 5 triliun yang sempat dipamerkan dalam konferensi pers. Kejaksaan Agung menyebut nilai sitaan sudah sampai Rp 11,7 triliun.