Vonis Romahurmuziy Dinilai Sangat Ringan, Hak Politik Harus Dicabut

21 Januari 2020 5:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. 
 Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Romy dianggap bersalah menerima suap total Rp 416,4 juta terkait pengisian dua jabatan di Kemenag.
ADVERTISEMENT
Atas kesalahannya itu, Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK selama 4 tahun penjara.
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Tak berhenti di situ, hakim ternyata tak mencabut hak politik Romy. Padahal sebelumnya, JPU KPK telah meminta hakim mencabut hak Romy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani pidana.
Vonis terhadap Romy itu terbilang sangat ringan. Indonesian Corruption Watch (ICW) menganggap putusan itu tak adil.
"Putusan pengadilan terhadap Romahurmuziy sangat ringan dan sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat," jelas peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, saat dikonfirmasi, Senin (20/1) malam.
ADVERTISEMENT
"Harusnya yang bersangkutan dapat dihukum maksimal sesuai dengan pasal yang didakwakan jaksa KPK," imbuhnya.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan saat menghadiri Diskusi “Menyoal Proses Pemilihan Pimpinan KPK dan Menakar Masa Depan Pemberantasan Korupsi”, Selasa (30/7). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Kurnia juga menyoroti putusan hakim yang tak mencabut hak politik Romy. Menurutnya, Romy secara jelas telah menggunakan pengaruh politiknya untuk melakukan suap jabatan di Kemenag.
"Pencabutan hak politik pun diabaikan oleh majelis hakim. Padahal jelas-jelas terdakwa menggunakan pengaruh politiknya ketika melakukan tindak pidana korupsi. Jadi pencabutan hak politik mestinya mutlak dijatuhkan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Tersangka Anggota DPR Fraksi PPP Nonaktif Romahurmuziy menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Kurnia menganggap pencabutan hak politik harusnya memberi efek jera kepada koruptor, terlebih Romy pernah menjadi anggota DPR.
"Ini semata-mata dilakukan agar masyarakat tidak lagi diperhadapkan dengan kontestan politik yang mempunyai track record buruk," kata Kurnia.
Atas putusan Romy itu, Kurnia mendorong agar KPK mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
"KPK harus banding atas putusan tersebut," pungkasnya.