Wabah Corona Belum Usai, Banten Perpanjang Masa Belajar di Rumah hingga 1 Juni

28 Maret 2020 11:59 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sekolah. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sekolah. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan memperpanjang program belajar di rumah bagi seluruh pelajar SMA/SMK/SKh (Sekolah Khusus) mulai 31 Maret - 1 Juni 2020. Keputusan ini menyusul upaya Pemprov Banten mencegah penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
“Atas dasar surat itu dan memperhatikan kondisi objektif penyebaran COVID-19, saya telah menginstruksikan Kepala Dindikbud Provinsi Banten agar memperpanjang belajar di rumah yang menjadi kewenangan Provinsi Banten dari yang semula sampai 30 Maret 2020, diperpanjang dari 31 Maret hingga 1 Juni 2020 mendatang,” kata Wahidin Halim dilansir Antara, Sabtu (28/3).
Perpanjangan masa belajar di rumah tercantum pada Instruksi Gubernur (Ingub) No.2/2020 tentang Perpanjangan Waktu Libur Proses Mengajar Belajar di Sekolah tertanggal 27 Maret 2020.
Gubernur Banten Wahidin Halim (tengah) memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi terkait COVID-19 di Kota Tangerang, Banten (15/3). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Wahidin berharap perpanjangan masa belajar dari rumah ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para siswa-siswi, termasuk juga orang tua yang harus mengawasi anak-anaknya dengan baik.
“Saya harap orang tua dapat ikut mengawasi agar anak-anaknya menaati aturan ini. Karena ini demi keselamatan kita bersama dan upaya kita melindungi generasi bangsa,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Di kesempatan berbeda, Kepala Dindikbud Provinsi Banten M Yusuf menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran perihal Perpanjangan Waktu Belajar dari Rumah pada Masa Darurat Covid-19 yang ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SKh, Pengawas dan Kepala Cabang Dinas se-Provinsi Banten.
Ilustrasi sekolah dasar. Foto: Shutter Stock
Tak hanya memperpanjang masa belajar dari rumah, Yusuf menyebut kebijakan ini juga berlaku pada penentuan kelulusan, kenaikan kelas, Ujian Satuan Pendidikan (USP), Ujian Kenaikan Kelas (UKK), PPDB, dan BOS pada masa darurat corona. Keputusan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor 4 tahun 2020.
“Sehingga, proses belajar dari rumah diperpanjang sampai tanggal 29 Mei 2020 dan masuk kembali ke sekolah pada Selasa, 2 Juni 2020," jelas Yusuf.
"Kegiatan belajar di rumah dilakukan dengan memanfaatkan portal RUMAH BELAJAR yang dikembangkan oleh Pusdatin Kemdikbud pada aplikasi //http.belajar.kemdikbud.go.id/SabaBanten/ atau aplikasi lain yang mendukung pembelajaran daring,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Nantinya, pengawas dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan akan rutin melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pada satuan pendidikan di bawah binaannya.
Para guru juga diminta agar mengoptimalkan kegiatan pembelajaran daring atau online dan melaporkan secara berkala kepada kepala sekolah dan pengawas.
“Jika sebelum tanggal 29 Mei 2020 kondisi darurat bencana wabah COVID-19 berakhir, maka akan diterbitkan kebijakan baru,” tandas Yusuf.
=====
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!