Wabah Corona, Jokowi Minta Pelayanan BPJS Kesehatan bagi RS dan Pasien Terjamin

24 Maret 2020 12:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi saat di KTT ASEAN, Bangkok, Thailand. Foto: Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi saat di KTT ASEAN, Bangkok, Thailand. Foto: Reuters
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung atau MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku per 1 Januari 2020 lalu. Meski iuran batal naik, Presiden Jokowi ingin layanan BPJS di rumah sakit tetap berjalan normal sehingga memberi kepastian terhadap pasien.
ADVERTISEMENT
Apalagi di tengah wabah virus corona di Indonesia.
"Saya ingin menekankan beberapa hal, pertama, penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan. Sehingga terhadap kepastian layanan yang baik bagi pasien maupun pihak RS," kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas virtual, Selasa (24/3).
Presiden Joko Widodo ingin sejumlah RS yang bermitra dengan BPJS Kesehatan, menjaga kemampuan dalam memberikan layanan, kepada peserta iuran. BPJS Kesehatan harus bisa mempercepat penyaluran dana untuk dibayarkan ke rumah sakit.
"Kemudian, tahun ini fokuskan pada kemampuan menjaga RS dapat berfungsi penuh. Terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan, serta proses percepatan penyaluran dana yang dibayarkan kepada RS,"kata Jokowi.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia, Tony Richard Samosir, terkait besaran iuran BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan bernomor 7P/HUM/2020, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang mengatur tarif kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 yang dibatalkan Mahkamah Agung berbunyi:
Ayat (1)
Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
ADVERTISEMENT
Ayat (2)
Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Petugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
Pada Perpres sebelumnya, Perpres Nomor 82 Tahun 2018, ketentuan dalam Pasal 34 yakni sebagai berikut:
Ayat (1)
a. Rp 25.500 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
b. Rp 51.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II
c. Rp 80.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I
Vonis gugatan ini dibacakan pada Kamis 27 Februari 2020. Sidang dipimpin oleh ketua majelis Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.