Wadah Pegawai KPK Sudah Tak Ada, Berganti KORPRI

31 Desember 2021 19:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK lantik pengurus KORPRI.  Foto: Dok. KPK
zoom-in-whitePerbesar
KPK lantik pengurus KORPRI. Foto: Dok. KPK
ADVERTISEMENT
KPK mengukuhkan 17 orang Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) lembaga antirasuah. Pengukuhan yang berlangsung di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK tersebut dilakukan oleh Ketua Umum KORPRI Zudan Arif Fakrulloh dengan disaksikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI KPK ini berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 24/KU/XI/2021 tanggal 29 November 2021 tentang Susunan Personalia Dewan Pengurus KORPRI KPK Masa bakti 2021-2026.
Pembentukan KORPRI KPK adalah tindak lanjut dari pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pegawai KPK sebelumnya memiliki Wadah Pegawai (WP). Namun Wadah Pegawai itu hilang seiring UU baru KPK yang membuat pegawai menjadi ASN.
Dalam sambutannya, Firli Bahuri berpesan agar KORPRI KPK mampu berperan dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan Aparatur Sipil Negara, baik pada pemerintah pusat maupun daerah.
"KORPRI KPK harus bisa menjadi ujung tombak dalam membangun budaya antikorupsi, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan KORPRI nasional," kata Firli, dalam keterangannya, Jumat (31/12).
KPK lantik pengurus KORPRI. Foto: Dok. KPK
Lebih lanjut, Firli menjelaskan bahwa sebagai seorang Aparatur Sipil Negara setidaknya harus melaksanakan 3 kewajibannya, yakni melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan menjadi perekat bagi persatuan dan kesatuan bangsa.
ADVERTISEMENT
Sementara, Zudan Arif Fakrulloh berharap dengan bergabungnya KPK dalam KORPRI dapat menjadi penguat bagi organisasi yang tepat berumur 50 tahun ini.
Dia berharap KORPRI KPK dapat memberikan kontribusi terhadap upaya pemberantasan korupsi yang selaras dengan dengan semangat KORPRI yang tertuang dalam Panca Prasetya KORPRI, khususnya pada poin ke 5 yaitu, menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
Terakhir, Firli berharap KORPRI KPK dapat memberikan manfaat bagi internal maupun eksternal lembaga.
"Saya berharap KORPRI KPK tidak hanya memberikan manfaat bagi internal pegawai KPK, namun juga kepada seluruh ASN di Indonesia. Selamat bertugas, selamat berkarya KORPRI KPK," pungkas Firli.