Wagub Bali soal Permintaan Doni Monardo Panggil Jerinx: Serahkan ke Polisi

28 Juli 2020 12:20 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cok Ace di Kantor Gubernur. Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cok Ace di Kantor Gubernur. Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardha Sukawati menanggapi penolakan Jerinx 'SID' terkait rapid test/swab sebagai syarat administrasi.
ADVERTISEMENT
Pria yang akrab disapa Cok Ace menegaskan, kebijakan rapid test/swab masih digunakan Bali sebagai tolak ukur mendeteksi seseorang terpapar virus corona atau sudah sembuh.
"Saya enggak masuk oleh siapa, tapi ketentuan sampai saat ini yang masih dipegang pemerintah Provinsi Bali. Jadi baik bepergian lewat darat, udara, laut demikian juga untuk mengukur kesembuhan itu yang digunakan adalah alat ukur itu yang digunakan. Bahwasanya ada penolakan itu saya tidak melihat oleh siapanya tapi substansi yang masih diberlakukan," kata Cok Ace, Selasa (28/7).
Dia juga enggan berkomentar lebih terkait permintaan Letjen TNI Doni Monardo memanggil Jerinx agar diberi penjelasan terkait kegunaan rapid test dan swab. Cok Ace menegaskan, jika aksi Jerinx menyebabkan masalah keamanan polisi bisa menindaknya.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak masuk pada itu. Kalau itu dilihat dari perspektif keamanan silahkan polisi yang menangani masalah itu. Iya (menyerahkan kepada polisi)," kata Cok Ace.
Seperti diketahui, Jerinx SID bersama Masyarakat Nusantara Sehat (MANUSIA) demo tolak rapid test/swab tanpa masker dan tak menjaga jarak di Lapangan Renon, Kota Denpasar, Minggu (26/7) kemarin.
Gubernur Koster dan Satpol PP tidak bisa memberikan sanksi terhadap demo abai protokol kesehatan. Hal ini disebabkan Pemprov tak memuat sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
Aksi Demo Tolak Rapid test ini juga jadi perhatian Letjen TNI Doni Monardo. Dia menuturkan Jerinx dipanggil dan diberi penjelasan terkait kegunaan rapid test dan swab.
Polisi berencana memanggul Jerinx terkait ini. Pemanggilan akan berkaitan dengan edukasi dan mencari unsur pidana aksi demo tersebut.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)