Wagub DKI: Belum Ada Denda bagi yang Menolak Vaksin, Kami Persuasif

17 September 2021 19:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vaksin yang digunakan saat vaksinasi di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Vaksin yang digunakan saat vaksinasi di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan program vaksinasi untuk warganya. Jakarta memang sudah menerbitkan Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19 yang isinya termasuk soal sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi.
ADVERTISEMENT
Namun, Wagub DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, hingga kini sanksi tersebut belum diterapkan karena belum ada laporan warga yang secara terang-terangan menolak untuk divaksin.
"Sudah ada [denda], tapi kami masih melakukan tindakan persuasif ya. Jadi sekalipun perdanya sudah ada, dimungkinkan sejauh ini belum ada yang menolak secara terang benderang secara terbuka belum ada sejauh ini. Siapa pun yang diminta siap vaksin," ujar Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jumat (17/9).
Meski masih ada 2,7 juta warga yang belum divaksin, aturan denda tersebut baru diberlakukan apabila imbauan secara persuasif tak bisa lagi dilakukan.
"Ya, tapi kan masih berproses. Nanti kalau betul-betul sudah tidak sejauh ini kita belum terapkan denda atau sanksi untuk vaksin, karena ini kan masalah keselamatan, kesehatan. Jadi kami melakukan persuasif pendekatan, kami yakin semua warga ingin divaksin kecuali yang tidak memenuhi syarat komorbid dan sebagainya," jelas Riza.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini Pemprov DKI sudah melakukan vaksinasi pada 169.963 untuk dosis pertama dan 7.219.461 untuk dosis kedua. Sehingga total vaksin dosis pertama dan kedua mencapai 17.389.424 dosis.
"Insyaallah beberapa pekan kita melampaui target 11.426.456," ucap Riza.