Wagub DKI Bicara Soal Kasus Dugaan Korupsi di Jaktour Rp 5,1 M

29 Juli 2021 18:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 2 orang karyawan Grand Cempaka Resort anak perusahaan PT Jakarta Tourisindo (BUMD) atau Jaktour sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort sebesar Rp 5,1 miliar.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka berinisial IR yang merupakan General Manager dan SY selaku Chief Accounting Grand Cempaka Resort. Korupsi ini dilakukan kedua tersangka pada 2014 sampai dengan bulan Juni 2015. Namun keduanya baru ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juli 2021.
Belakangan pihak Jaktour mengkonfirmasi bahwa kedua tersangka sudah tak lagi menjadi karyawan di PT Jaktour, karena sudah diberhentikan pada 2017 lalu.
"Akibat dari perbuatan para tersangka yang dilakukan setidak-tidaknya sejak tahun 2014 sampai dengan bulan Juni tahun 2015, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.194.790.618," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Rabu (28/7).
Meski begitu, kedua tersangka tak ditahan karena dinilai kooperatif dalam penyelidikan.
"Atas pertimbangan tim penyidik, maka kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan. Di antaranya karena alasan kedua tersangka tersebut dinilai cukup kooperatif dalam menjalani proses penyidikan selama ini," jelas Ashari.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Wagub DKI, Ahmad Riza Patria, mengatakan pihaknya akan membawa kasus tersebut ke inspektorat untuk dicek kebenarannya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersama DPRD DKI menggelar rapat penyampaian 4 Raperda, Rabu (9/6). Foto: PPID DKI Jakarta
"Terkait korupsi Jaktour nanti kita akan ke inspektorat, akan dicek kembali kebenarannya. Prinsipnya kami Pemprov DKI berkomitmen dan konsisten akan terus meningkatkan program-program yang berpihak kepada kepentingan masyarakat banyak dan tidak boleh ada KKN atau korupsi di mana saja termasuk di BUMD," jelas Riza di Balai Kota DKI, Kamis (29/7).
Ia juga meminta jajarannya untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan anggaran. Riza juga memastikan siapa pun yang terlibat dalam kasus ini akan diproses dan disanksi sesuai hukum yang berlaku.
"Kami minta seluruh jajaran BUMD harus lebih teliti, lebih hati-hati dalam melaksanakan program, meningkatkan kinerja, memastikan tujuan dan penggunaan anggaran. Siapa saja yang terlibat, yang bersalah, tentu harus diberi sanksi dan hukuman sesuai aturan yang ada. Siapa pun, apakah itu jajaran Pemprov maupun di BUMD," tutup Riza.
ADVERTISEMENT

Tanggapan Jaktour

Ilustrasi koruptor. Foto: Shutter Stock
Menanggapi penetapan tersangka yang dilakukan Kejati DKI, Corporate Secretary PT Jakarta Tourisindo, A.T Erik Triadi, memberikan apresiasinya terhadap keseriusan mereka dalam mengusut kasus tersebut.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort ditemukan pada hasil audit di tahun 2015, yang mengindikasikan terjadinya penyalahgunaan dana yang menyebabkan kerugian negara pada tahun 2014-2015.
Kasus ini sudah berlangsung jauh sebelum kepemimpinan direksi saat ini dan oknum karyawan tersebut sudah lama diberhentikan serta tidak lagi menjadi bagian dari PT Jakarta Tourisindo sejak Juni 2017.
“Pada prinsipnya, kami tidak menoleransi adanya tindak pidana korupsi di internal perusahaan sehingga perusahaan tidak segan untuk mengakhiri hubungan kerja jika karyawan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi. Kami menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” jelas Erik dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis (29/7).
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, dalam menjalankan bisnisnya Jaktour selalu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance), di mana prinsip transparansi, akuntabilitas dan independensi harus dijalankan dengan konsisten.
"Sehingga, semua operasional perusahaan selalu patuh dan berada dalam koridor norma dan aturan hukum yang berlaku," tutupnya.