Wagub DKI: Jangan Beli Rokok dan Miras Pakai Bantuan Sembako Tunai, Bisa Dicabut

10 Maret 2021 13:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat melakukan peninjauan sejumlah fasilitas umum yang rusak usai demo di Jakarta. Foto: PPID DKI JAKARTA
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat melakukan peninjauan sejumlah fasilitas umum yang rusak usai demo di Jakarta. Foto: PPID DKI JAKARTA
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan sembako dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300 ribu. Pemberian uang tunai itu dikhawatirkan disalahgunakan penerima untuk membeli rokok atau minuman keras (miras).
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu Wagub DKI Riza Patria kembali mengingatkan kalau uang Bantuan Sembako Tunai (BST) hanya untuk membeli kebutuhan pokok.
"Kami meminta uang yang diterima ini dibelikan untuk bantuan sosial tunai ini untuk kepentingan sembako. Tidak boleh beli rokok apalagi miras atau lain-lain," kata Riza, Rabu (10/3).
Menurut Riza penyalahgunaan uang tersebut bisa dibuatkan sanksi dari Pemprov DKI. Misal penghapusan nama menerima pada tahap berikutnya.
"Ya kalau memang terjadi, memang tidak ada aturan yang mengacu tentang sanksi dan sebagainya. Namun kalau itu terjadi, bisa saja nanti kita ambil satu kebijakan umpamanya nanti kita tangguhkan atau hentikan bantuannya bagi mereka yang tidak menggunakan bantuan sosial tunai sesuai dengan sasaran yang disepakati," kata Riza.
ADVERTISEMENT
Riza sadar pengawasan manfaat bantuan itu sangat sulit. Butuh kesadaran semua pihak untuk bisa menggunakan dengan baik uang tersebut.
"Dalam pelaksanaannya, memang tidak mudah ya, karena uang diterima oleh kepala keluarga," kata Riza.
"Mudah-mudahan bapak yang menerima diketahui oleh ibu dan anak-anak. makanya kita umumkan ini selalu, sehingga keluarga tahu 'oh bapak terima uang atau ibu terima Rp 300 ribu', dan uang digunakan untuk kepentingan bersama di rumah untuk sembako tidak boleh digunakan untuk kepentingan rokok dan sebagainya," kata Riza.
BST Pemprov DKI dikirimkan melalui Bank DKI ke rekening penerima manfaat. Masyarakat dapat mengambilnya melalui ATM.