Wagub DKI Jelaskan Alasan Tak Ada Pidana Penjara di Perda Corona

20 Oktober 2020 16:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat melakukan peninjauan sejumlah fasilitas umum yang rusak usai demo di Jakarta. Foto: PPID DKI JAKARTA
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat melakukan peninjauan sejumlah fasilitas umum yang rusak usai demo di Jakarta. Foto: PPID DKI JAKARTA
ADVERTISEMENT
Dalam Perda Penanggulangan COVID-19 atau Perda Corona, sanksi pidana penjara atau kurungan dihapuskan. Sehingga sanksi yang diatur dalam perda tersebut hanya berupa denda.
ADVERTISEMENT
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, Perda ini mengatur masalah pelanggaran, bukan kejahatan kriminal. Sehingga menurutnya pidana dalam bentuk denda cukup.
"Jadi harus dipahami bahwa ini bukan masalah kejahatan, ini masalah pelanggaran. Jadi kalau masalah pelanggaran itu ya itu cukup denda. Kalau ada pidana, tindak pidana ringan, (tipiring)," jelas Riza di Balai Kota, Jakarta, Selasa (20/10).
Adapun sejumlah sanksi pidana yang diatur yakni pada warga yang menolak untuk dilakukan tes PCR atau tes corona lainnya. Juga bagi warga yang menolak vaksinasi, dengan sanksi pidana denda maksimal Rp 5 juta.
Tak hanya itu, membawa pulang jenazah suspek dan positif juga akan dikenakan sanksi pidana denda maksimal Rp 5 juta-Rp 7,5 juta.
ADVERTISEMENT
Pidana sanksi juga bakal diberikan pada pasien corona yang kabur dari perawatan atau fasilitas isolasi dengan denda maksimal Rp 5 juta. Seluruh sanksi pidana akan diproses dan diserahkan ke hakim.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: