Wagub DKI Jelaskan Alasan Tak Ada Pidana Penjara di Perda Corona
ADVERTISEMENT
Dalam Perda Penanggulangan COVID-19 atau Perda Corona , sanksi pidana penjara atau kurungan dihapuskan. Sehingga sanksi yang diatur dalam perda tersebut hanya berupa denda.
ADVERTISEMENT
"Jadi harus dipahami bahwa ini bukan masalah kejahatan, ini masalah pelanggaran. Jadi kalau masalah pelanggaran itu ya itu cukup denda. Kalau ada pidana, tindak pidana ringan, (tipiring)," jelas Riza di Balai Kota, Jakarta, Selasa (20/10).
Adapun sejumlah sanksi pidana yang diatur yakni pada warga yang menolak untuk dilakukan tes PCR atau tes corona lainnya. Juga bagi warga yang menolak vaksinasi, dengan sanksi pidana denda maksimal Rp 5 juta.
Tak hanya itu, membawa pulang jenazah suspek dan positif juga akan dikenakan sanksi pidana denda maksimal Rp 5 juta-Rp 7,5 juta.
ADVERTISEMENT
Pidana sanksi juga bakal diberikan pada pasien corona yang kabur dari perawatan atau fasilitas isolasi dengan denda maksimal Rp 5 juta. Seluruh sanksi pidana akan diproses dan diserahkan ke hakim.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: