Wagub DKI: Lintasan Road Bike Diatur Kepgub, Sedang Dibahas Maraton

4 Juni 2021 9:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesepeda memacu kecepatan saat berlangsungnya uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang.  Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pesepeda memacu kecepatan saat berlangsungnya uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengeluarkan regulasi terkait aturan road bike di jalan. Namun Anies enggan banyak bicara terkait aturan ini sampai regulasi diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan terkait jalan untuk road bike akan terbit dalam bentuk Keputusan Gubernur yang saat ini dibahas secara intensif.
"Pesepeda lintasan road bike akan diatur melalui Kepgub, draf Kepgub akan dibahas marathon dengan stakeholder. Sambil menunggu pengaturan melalui Kepgub, lintasan road bike tetap dilaksanakan dengan uji coba. Jadi, sudah diuji coba tanggal 23 dan 30 yang jalan layang non tol," ujar Riza kepada wartawan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) bersepeda saat berangkat kerja menuju kantornya di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Foto: PPID DKI Jakarta
Dia menjelaskan, road bike akan dialihkan melalui jalan layang non tol (JLNT) pada Sabtu dan Minggu. Sementara lintasan road bike pada work day atau Senin sampai Jumat di Sudirman-Thamrin akan dibatasi hanya pukul 05.00 WIB-06.30 WIB.
"Lintasan JLNT Kokas-Tanah Abang dijadikan lintasan permanen road bike setiap hari Sabtu-Minggu, pukul 05.00 hingga 08.00. Pesepeda non road bike akan diarahkan Jalan Sudirman Thamrin, hari sabtu minggu akan disiapkan jalur tambahan pop up Sudirman-Thamrin khusus bagi pesepeda non road bike, pesepeda road bike akan diarahkan ke lintasan jalan layang non tol," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Lintasan road bike Sudirman-thamrin diperbolehkan pada hari Senin-Jumat, pukul 5 sampai 6.30, selain waktu tersebut dilarang dan seluruh pesepeda wajib menggunakan jalur sepeda permanen," lanjutnya.
Sejumlah pesepeda memacu kecepatan saat berlangsungnya uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Dia mengatakan untuk penjelasan ini memang masih dalam status hasil rapat. Aturan paten akan diterbitkan melalui Kepgub Anies.
"Yang saya sampaikan adalah hasil kesepakatan rapat Dishub dengan Polda, Wali Kota Jakarta Selatan, dan seluruhnya, dan ini sudah diumumkan sebelumnya saya menyampaikan. Saya tidak pernah mengumumkan hasil rapat ini," tutupnya.
Sebelumnya Anies mengatakan akan mengumumkan aturan untuk road bike ketika regulasi sudah diteken dan diterbitkan. Pasalnya jika diumumkan sebelum regulasi terbit dinilai akan membingungkan petugas lapangan.
"Kita bahas dulu baru nanti kita sampaikan karena kebijakan itu dibuat aturannya baru diumumkan. Saya selalu digarisbawahi jangan menjadi pengelola negara, pemerintah nih mengumumkan sebelum membuat aturan. Nanti kasian petugas di lapangan. Jadi kita kalau siapkan dulu dokumennya, siapkan dulu aturannya, baru diumumkan. Kalau tidak nanti kerepotan di lapangan," ujar Anies di Balai Kota, Kamis (3/6).
ADVERTISEMENT